27 Titik Bangunan Liar di Bekasi Masuk Target Penggusuran

Bekasi Gusur Bangunan Liar

Pemerintah Kota Bekasi memulai langkah penertiban terhadap puluhan bangunan liar yang tersebar di berbagai wilayah. Sebanyak 27 titik sudah masuk daftar prioritas untuk dibongkar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi lahan dan penataan ulang tata ruang kota yang selama ini banyak disalahgunakan. Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin, baik di atas lahan milik negara maupun aset milik Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menjelaskan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan secara bertahap. Wilayah-wilayah yang menjadi prioritas penertiban di antaranya adalah Kelurahan Pekayon Jaya, Jatibening, dan Medan Satria. Bangunan-bangunan yang masuk daftar tersebut umumnya berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dan melanggar aturan tata ruang yang berlaku. Dzikron juga menyebutkan bahwa pendekatan persuasif akan dikedepankan dalam pelaksanaan di lapangan, dengan melibatkan camat dan lurah setempat agar tidak menimbulkan konflik langsung dengan warga.

Menurut Dzikron, sebagian dari bangunan yang akan dibongkar sudah berdiri selama bertahun-tahun dan sebelumnya tidak tersentuh penindakan. Pemerintah Kota Bekasi kini berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Bangunan liar dianggap berpotensi menciptakan kawasan kumuh baru, mengganggu drainase, serta merusak estetika kota.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari program pengamanan aset milik pemerintah daerah. Banyak bangunan liar ditemukan berdiri di atas tanah yang status kepemilikannya jelas milik negara, namun dikuasai tanpa legalitas yang sah. Pemerintah menilai jika hal ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan masalah hukum dan sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Pemkot Bekasi memastikan bahwa proses pembongkaran akan terus dikawal dan dievaluasi. Koordinasi antarinstansi, mulai dari dinas teknis hingga aparat wilayah, diklaim sudah disiapkan agar kegiatan berjalan lancar. Selain itu, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak membangun bangunan baru di lahan yang bukan miliknya dan mengimbau seluruh pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

Dengan dimulainya penertiban ini, Pemerintah Kota Bekasi mengirimkan sinyal bahwa pelanggaran terhadap tata ruang tidak lagi mendapat toleransi. Meski proses penertiban dilakukan secara bertahap, Pemkot menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh titik dalam waktu yang sudah ditentukan. Penataan ulang kota dinilai penting agar penggunaan ruang di Bekasi tidak lagi diwarnai pelanggaran, dan dapat mendukung tata kota yang lebih teratur dan tertib.

Leave a Response