Pemkot Bekasi Siapkan Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Anak Korban Pencabulan Teman Sebaya

Pemkot bekasi berikan pendampingan hukum pada korban pencabulan anak

Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat menyikapi kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, dengan mempersiapkan pendampingan hukum serta dukungan psikologis untuk korban maupun pelaku. Tindak lanjut ini diumumkan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 11 Juni 2025 sebagai respons atas kasus yang viral di media sosial. Penanganan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan dukungan lembaga bantuan hukum yang kompeten. Penanganan psikologis intensif ditujukan untuk memulihkan trauma pada korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.

Kejadian bermula saat bocah berinisial Y dilaporkan mencabuli sejumlah temannya. Orang tua korban menyebarluaskan kronologi kejadian secara publik, memicu perhatian instansi terkait. Laporan awal menyebut ada empat anak korban yang menjadi sasaran tindakan tercela tersebut.

Tri Adhianto bahkan langsung mendatangi rumah korban dan bertemu dengan keluarga untuk memastikan kondisi psikologis korban diperhatikan. Menurut Wali Kota, pendampingan recovery menyeluruh menjadi prioritas utama sembari menyiapkan jalur hukum yang sesuai jika ditemukan celah hukum yang bisa ditempuh .

DP3A Kota Bekasi menangani proses pendampingan dengan menyertakan psikolog dan pelibatan lembaga hukum resmi guna memastikan hak korban terlindungi. Edukasi juga diberikan kepada pelaku sebagai bagian dari proses rehabilitasi anak sesuai Undang-Undang SPPA. Keterlibatan Dinas ini ditujukan agar penanganan trauma tidak berhenti pada satu tahap, melainkan berkesinambungan selama masa pemulihan.

DPRD Kota Bekasi melalui Komisi IV meminta agar penanganan didampingi pula oleh psikolog forensik dan psikiater anak klinis untuk asesmen mendalam terhadap kondisi korban maupun pelaku. Langkah ini diharapkan memperkuat akurasi intervensi medis dan hukum. DPRD juga menyarankan penggunaan sarana milik Pemkot untuk rehabilitasi anak jika dibutuhkan ruang khusus.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari KemenPPPA. Menteri Arifah Fauzi turun tangan langsung dan menggalang koordinasi bersama Pemkot Bekasi dan lembaga terkait. Kementerian memastikan pendampingan hukum, profesionalisme penanganan korban, dan keadilan dalam proses penegakan hukum anak sesuai UU SPPA berjalan sesuai aturan. KemenPPPA membentuk tim lintas lembaga untuk respons cepat jika terjadi kejadian serupa di masa depan.

Kasus pencabulan sesama teman sebaya ini menegaskan pentingnya perlindungan komprehensif bagi anak. Pendekatan dengan kombinasi hukum dan psikososial yang dipilih Pemkot Bekasi mengikuti prinsip bahwa penanganan korban dan pelaku tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga pemulihan mental secara manusiawi dan edukatif.

Leave a Response