Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan baru menjelang Tahun Ajaran 2025–2026 dengan melarang pelajar membawa dan menggunakan ponsel di lingkungan sekolah. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai bagian dari upaya meningkatkan fokus belajar siswa dan menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif. Mulai Juli, seluruh pelajar di sekolah negeri maupun swasta tidak diperkenankan membawa ponsel selama kegiatan belajar berlangsung.
Tri Adhianto menegaskan bahwa fasilitas internet di sekolah tetap disediakan, namun akses WiFi hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah untuk menekan distraksi digital yang kerap menjadi gangguan utama di ruang kelas. Ia menambahkan bahwa peran teknologi tetap diakui, namun penggunaannya perlu dikendalikan agar sesuai dengan kepentingan pembelajaran.
Langkah ini sejalan dengan wacana serupa yang sedang dikaji oleh beberapa pemerintah daerah lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah membahas larangan penggunaan ponsel di kalangan pelajar SD dan SMP, serta pembatasan aktivitas orang tua yang menunggu anak di depan gerbang sekolah. Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang lebih dulu mengambil kebijakan tersebut secara menyeluruh, dengan fokus pada pembinaan kedisiplinan siswa.
Hingga saat ini, teknis pelaksanaan di lapangan masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan. Beberapa hal seperti mekanisme pengawasan, pengecualian untuk kondisi darurat, dan peran sekolah dalam sosialisasi ke orang tua masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa menimbulkan keresahan di kalangan siswa maupun wali murid.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Bekasi untuk memperbaiki ekosistem pendidikan. Dengan mengurangi ketergantungan siswa terhadap gawai selama di sekolah, pemerintah berharap proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif dan interaktif. Pemerintah juga mengimbau pihak sekolah untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis tatap muka, serta memperkuat komunikasi dengan orang tua melalui jalur resmi sekolah.
Kebijakan pelarangan ponsel ini akan mulai diterapkan serentak di seluruh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran baru, dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan pelaksanaannya di lapangan. Pemkot Bekasi menyatakan terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen pendidikan demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas gangguan.