Pemkot Bekasi Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

Pemkot Bekasi Tawarkan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu

Pemerintah Kota Bekasi resmi membuka layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Kebijakan ini diumumkan langsung melalui laman resmi bekasikota.go.id pada Sabtu (13/7/2025). Warga yang membutuhkan bisa segera mengakses layanan ini tanpa perlu menunggu tanggal tertentu.

Menurut rilis resmi Pemkot, program ini menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum untuk berbagai kasus perdata maupun pidana. Khusus untuk warga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kota Bekasi yang saat ini Rp4,8 juta per bulan. Syaratnya cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Neneng Hasanah menjelaskan, layanan ini sudah bisa diakses di dua lokasi utama. “Warga bisa datang langsung ke Kantor Dinas Sosial di Jalan Ahmad Yani atau ke Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,” jelasnya dalam keterangan resmi tersebut.

Pemkot telah menyiapkan 18 advokat berpengalaman untuk menangani berbagai kasus hukum warga. Anggaran sebesar Rp900 juta dari APBD 2025 dialokasikan khusus untuk program ini. “Ini komitmen kami untuk memastikan keadilan bisa diakses semua lapisan masyarakat,” tegas Neneng.

Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penyediaan Bantuan Hukum. Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center Dinas Sosial Kota Bekasi atau mengunjungi website resmi pemkot.

Leave a Response