Sebuah hotel mewah berbintang di kawasan Bekasi Selatan kini menjadi sorotan publik setelah Bapenda Kota Bekasi memasang stiker bertuliskan “Tidak Patuh Pajak” pada fasad hotel. Aksi ini dilakukan lantaran hotel tersebut tercatat menunggak pembayaran pajak daerah—mulai dari sektor hotel hingga restoran—dengan jumlah mencapai Rp 3 miliar, menumpuk sejak 2022 hingga Juni 2025.
Robbie Arfiansyah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak, menyampaikan bahwa pihak hotel sudah beberapa kali dipanggil untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Namun, karena tak kunjung merespons, pemkot mengambil langkah tegas dengan pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan publik.
Dalam keterangan sebelumnya di beberapa media, Robbie menyebut situasi sulit ini dipicu oleh “efisiensi anggaran pemerintah”—instansi yang biasanya mengadakan acara di hotel kini menurunkan frekuensi penggunaannya—serta kondisi ekonomi nasional yang lesu. Tapi ia menegaskan pemkot tetap membuka ruang negosiasi dan memberi kesempatan kepada pihak hotel untuk mencicil pembayaran. Begitu cicilan mulai turun, stiker tak patuh pajak bisa dicabut.
Anggota DPRD dari Komisi III pun turut hadir saat stiker dipasang, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan kepatuhan pajak. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi usaha, tapi sebagai pengingat bahwa kewajiban fiskal tak bisa diabaikan hanya karena alasan omzet menurun.