KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyatakan komitmen untuk mengevaluasi tunjangan anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku, setelah menerima aspirasi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Tri Adhianto bersama Ketua DPRD Sardi Effendi pada Rabu, 10 September 2025, yang menegaskan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan mekanisme hukum.
Langkah evaluasi disebut akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan, termasuk kajian potensi perubahan pada tunjangan perumahan dan kebijakan lain yang dinilai perlu. Wali Kota menegaskan arah kebijakan ke efisiensi belanja dan prinsip hidup sederhana agar anggaran daerah lebih berpihak pada kesejahteraan warga.
Sejumlah usulan masyarakat yang akan dibahas mencakup efisiensi anggaran, kebijakan PBB, program sekolah gratis, transportasi, serta infrastruktur publik seperti palang pintu kereta dan jembatan penyeberangan orang. DPRD menyatakan siap membahas aspirasi tersebut melalui rapat komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan tindak lanjut yang terukur dan tepat sasaran.