Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil kebijakan berani dengan menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan resmi. Keputusan ini berdampak langsung pada pengembalian anggaran tunjangan perumahan sebesar Rp350 juta per tahun ke kas daerah, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini muncul karena rumah dinas sebelumnya telah dialihfungsikan. Kantor Wali Kota kini berada di bekas rumah dinas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sementara rumah dinas Wakil Wali Kota digunakan sebagai kantor KPU.
Tak hanya itu, Tri Adhianto memilih tidak mengambil mobil dinas baru dan tetap menggunakan kendaraan pribadi untuk tugas dinas, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan penghematan anggaran publik.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari netizen, yang menjuluki sang wali sebagai “Pemimpin Tanpa Tunjangan” dan simbol kepemimpinan sederhana yang membawa harapan baru bagi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

