Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi resmi melayangkan somasi tertanggal 1 Oktober 2025 kepada National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya atas unggahan di TikTok yang menuduh adanya penyimpangan penggunaan dana hibah TA 2024. KONI menegaskan dana hibah sebesar Rp25 miliar dikelola sesuai ketentuan, diawasi Inspektorat, dan telah melalui pemeriksaan BPK — serta terdapat sisa yang dikembalikan ke kas daerah.
KONI Kota Bekasi menerbitkan somasi resmi kepada pimpinan NCW Bekasi Raya menyikapi unggahan di akun TikTok yang dianggap menyebarkan informasi bohong/hoax terkait pengelolaan dana hibah KONI. Dalam somasi tersebut, Bidang Hukum KONI memaparkan fakta-fakta administratif sebagai upaya pelurusan informasi publik.
Fakta utama yang dikemukakan KONI adalah sebagai berikut: KONI menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp25.000.000.000 dan menyalurkan serta mengelola penggunaan dana tersebut menurut ketentuan peraturan perundang‑undangan; pengelolaan dilaksanakan dengan pendampingan Inspektorat Kota Bekasi dan diaudit berdasarkan ketentuan yang berlaku; hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan sesuai dan tidak terdapat temuan penyimpangan.
Selanjutnya, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp2.435.993.027 yang telah dikembalikan ke kas daerah Kota Bekasi dengan nomor bukti setoran 775/Sekret/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 — bukti nyata akuntabilitas pengelolaan anggaran.
KONI menyatakan tindakan NCW lewat TikTok telah mencemarkan nama baik institusi dan menimbulkan opini negatif di masyarakat. Untuk itu, somasi menuntut pencabutan seluruh konten bermuatan tuduhan tidak benar dan permintaan maaf terbuka melalui akun yang sama serta minimal dua media massa lokal dalam jangka 3 x 24 jam sejak penerimaan somasi; apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam 7 hari kalender, KONI akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata sesuai ketentuan yang berlaku.




