Pasar Baru Bekasi Dibersihkan dari Aktivitas PKL di Badan Jalan, Pedagang Disiapkan Lokasi Baru

KOTA BEKASI – Penataan kawasan Pasar Baru Bekasi memasuki tahap lanjutan dengan mengembalikan fungsi Jalan Muhammad Yamin sebagai jalur lalu lintas serta mengatur kembali lokasi aktivitas pedagang kaki lima.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan pemantauan langsung kawasan tersebut, Selasa (15/9/2026). Ia mengecek kondisi jalan yang telah diaspal, pembangunan drainase, hingga aktivitas perdagangan di sepanjang ruas Jalan Muhammad Yamin.

Setelah sebelumnya menjadi salah satu titik aktivitas PKL, ruas dari pintu masuk Pasar Baru hingga ujung kawasan perlintasan kereta api kini kembali diaktifkan untuk kendaraan bermotor.

Pada saat bersamaan, Pemkot Bekasi tengah menyelesaikan pekerjaan drainase sebagai bagian dari pembenahan infrastruktur kawasan pasar.

Penataan tersebut juga diarahkan untuk menyelesaikan persoalan PKL yang selama ini beraktivitas di sepanjang Jalan Juanda hingga Jalan Muhammad Yamin.

Tri mengatakan masih terdapat sejumlah pedagang yang berjualan di sisi jalan maupun di depan pertokoan. Kondisi itu diminta segera ditangani agar penataan yang telah dilakukan tidak kembali memunculkan persoalan serupa.

Pemkot Bekasi bersama pengelola Pasar Baru telah menyiapkan area outdoor di lantai dua atau rooftop sebagai alternatif lokasi berdagang bagi PKL.

“Tidak ada lagi yang berjualan sembarangan. Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan,” kata Tri.

Ia meminta proses sosialisasi kepada pedagang dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan menempatkannya pada ruang yang tidak mengganggu akses kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.

Pedagang yang tetap berjualan di sisi jalan dan tidak mengikuti ketentuan akan menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kota Bekasi.

Sementara itu, pemilik atau penyewa toko tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di tempat masing-masing. Namun, barang dagangan tidak diperkenankan melewati batas area toko hingga menggunakan badan jalan.

Melalui pembenahan jalan, drainase dan pengaturan aktivitas perdagangan, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan Pasar Baru menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan tetap hidup secara ekonomi.

Leave a Response