KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mulai mempercepat penataan jaringan kabel udara yang selama ini terlihat menumpuk di sejumlah ruas jalan. Penataan dilakukan dengan memindahkan jaringan fiber optic ke sistem ducting atau saluran bawah tanah.
Program tersebut dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP). Pemerintah daerah menargetkan seluruh jalan arteri utama di Kota Bekasi dapat terbebas dari jaringan kabel udara dalam waktu tiga tahun.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung dalam kegiatan penertiban kabel di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi. Sejumlah kabel dipotong sebagai bagian dari upaya penataan jaringan telekomunikasi sekaligus memperbaiki tampilan ruang kota.
Menurut Tri, kondisi jaringan kabel di beberapa ruas jalan sudah terlalu padat. Dalam satu ruas, jumlah kabel bahkan dapat mencapai belasan hingga puluhan.
“Satu ruas jalan itu ada yang hampir 17 bahkan sampai 40 kabel. Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan. Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga,” ujar Tri.
Pemkot Bekasi kemudian menyiapkan ducting dengan kapasitas hingga 40 saluran kabel optik. Sistem tersebut dirancang agar layanan internet dan telekomunikasi tetap berjalan tanpa memenuhi ruang udara dengan jaringan kabel.
Pembangunan dilakukan secara bertahap. Setelah dimulai di kawasan Bekasi Timur, pengerjaan kini berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda dan akan diteruskan ke Jalan Ratna.
Tahap pertama penataan mencakup jaringan sepanjang sekitar 3,5 kilometer. Program selanjutnya akan dilanjutkan menuju kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal, sebelum secara bertahap menjangkau jalan kolektor dan jalan lokal.
Tri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pekerjaan penggalian jaringan kabel. Ia menegaskan kegiatan resmi yang memperoleh izin pemerintah akan dilengkapi identitas PT Mitra Patriot.
“Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan,” pungkasnya.

