Bekasi — Kota Bekasi kini menghadapi krisis reklame ilegal. Sepanjang jalan protokol, papan iklan, baliho, dan spanduk yang dipasang tanpa izin atau tak menyetor pajak ke pemerintah kota semakin marak. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus degradasi ruang publik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengambil langkah nyata. Operasi penertiban dilakukan di berbagai titik yang sangat terlihat—ruas-ruas jalan utama—di mana reklame-reklame tersebut mengganggu estetika kota sekaligus memicu keluhan warga. Petugas menyita reklame di lokasi terlarang: pagar pembatas jalan, pohon, tiang listrik, dan jembatan penyeberangan. Banyak reklame tak hanya tanpa izin, tapi juga tanpa pembayaran pajak.
Menurut data sementara, penertiban mencakup puluhan reklame ilegal, dikelola oleh beberapa pengembang properti yang diperkirakan sengaja “mengabaikan” prosedur formal demi efisiensi atau keuntungan. Pemkot Bekasi juga dipanggil untuk bertindak oleh legislatif—DPRD menganggap masalah ini tak bisa ditunda lagi karena potensi PAD yang hilang diperkirakan signifikan.
Hambatan dan Tantangan di Lapangan
Meskipun operasi sudah berjalan, terdapat sejumlah hambatan yang memperlambat penertiban secara menyeluruh:
-
Kurangnya data pemilik reklame
Banyak reklame ilegal berdiri tanpa identitas pemilik yang jelas, sehingga sulit ditindak. -
Koordinasi antarlembaga
Penertiban memerlukan kerja sinergis antara Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan kecamatan. -
Resistensi pelaku usaha
Beberapa pengembang atau pemilik reklame memilih pasang meskipun ada regulasi. Kemungkinan sanksi administratif atau panggilan klarifikasi sudah ada, namun belum semua bersedia kooperatif.
Langkah Strategis yang Perlu Diprioritaskan
-
Inventarisasi reklame secara sistematik, mencakup lokasi, pemilik, izin, dan status pembayaran pajak.
-
Penegakan hukum konsisten: mulai dari teguran, denda administratif, hingga pembongkaran reklame ilegal.
-
Sosialisasi regulasi kepada masyarakat dan pengusaha agar efisiensi usaha tak melewati batas pelanggaran.
-
Transparansi PAD reklame, agar publik tahu berapa potensi yang seharusnya masuk ke kas kota dan bagaimana pengelolaannya.
Jika dikelola dengan tegas, Bekasi berpotensi mengembalikan PAD yang selama ini bocor, sembari memperindah wajah kota. Tapi bila regulasi hanya berjalan sekadar formalitas, reklame nakal akan terus menjadi bayangan yang merusak tatanan kota.

