BEKASI — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bekasi diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Salah satu kasus terbaru mencatut nama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi melalui pemesanan barang fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Kasus tersebut dinilai merugikan tidak hanya secara materi, tetapi juga secara psikologis. Bagi UMKM, setiap pesanan yang masuk kerap menjadi harapan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, praktik penipuan semacam ini dianggap sebagai tindakan tidak bertanggung jawab yang mempermainkan kepercayaan dan jerih payah pelaku usaha.
Menanggapi hal tersebut, Dispora Kota Bekasi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan klarifikasi kepada publik. Pihak dinas menegaskan bahwa mereka juga menjadi korban karena nama baik instansi digunakan secara tidak sah oleh oknum tertentu.
“Kami memahami betul perjuangan rekan-rekan UMKM. Kejadian seperti ini tentu sangat kami sayangkan. Dispora juga dirugikan karena nama instansi dicatut untuk tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar Arwani, Kepala Dinas Dispora Kota Bekasi
Selain memberikan klarifikasi, Dispora juga menekankan pentingnya edukasi sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu dilakukan melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemesanan barang, lanjut Dispora, tidak pernah dilakukan secara informal melalui pesan singkat pribadi, seperti WhatsApp, tanpa dilengkapi dokumen administrasi resmi.
Sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku UMKM, Dispora Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi apabila menerima pesanan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Pelaku usaha disarankan memastikan kebenaran informasi langsung ke kantor dinas atau melalui saluran komunikasi resmi sebelum memproses pesanan.
Selain itu, pemahaman terhadap prosedur pengadaan pemerintah menjadi hal krusial. Setiap transaksi resmi umumnya disertai dokumen seperti Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan yang sah, bukan sekadar instruksi melalui percakapan pribadi.
Dispora berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama, tanpa mematahkan semangat UMKM Kota Bekasi untuk terus berkembang. Dengan kehati-hatian dan kewaspadaan yang lebih tinggi, diharapkan para pelaku usaha dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang merugikan.



