Janji Kurikulum Internasional Sekolah di Bekasi Disegel, Wali Murid Merasa Tertipu

Sekolah international bodong di bekasi di segel

Al Kareem Islamic School di Bekasi Utara akhirnya disegel oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada pertengahan Juni 2025 setelah terungkap sejumlah pelanggaran serius. Sekolah yang menyebut dirinya berbasis kurikulum Cambridge ini dituduh belum memiliki izin resmi, tidak mendaftarkan siswanya ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan operasionalnya yang tak sesuai janji awal. Sekretaris Disdik Bekasi, Warsim Suryana, menyatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dihentikan sepenuhnya dan penerimaan murid baru dilarang. Tujuannya agar tidak muncul daftar siswa baru sambil menunggu klarifikasi prosedural.

Salah satu orang tua murid, Silvia Legina, mengeluhkan banyak ketidaksesuaian dengan apa yang dijanjikan saat mendaftar. Biaya masuk yang mencapai Rp 23 juta dan SPP bulanan Rp 2 juta tidak seimbang dengan kualitas pendidikan yang diberikan. Dia menilai sekolah tidak benar-benar menerapkan kurikulum Cambridge, pembelajaran nyaris seluruhnya menggunakan Bahasa Indonesia, dan fasilitas serta ekskul yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan. Konsultasi psikologi, visit dokter, dan kegiatan extracurricular yang dibayar di awal tidak terealisasi.

Wali murid lainnya, Ashraf, menyoroti adanya kelas inklusi yang mencampur siswa TK biasa dengan anak berkebutuhan khusus tanpa pendamping yang memadai. Dia juga mencatat adanya pungutan tambahan tanpa transparansi jelas, termasuk biaya rapor dan activity fee yang seharusnya mencakup layanan khusus, tapi tidak terlaksana.

Pertemuan antara orang tua, pihak sekolah, gugus tugas yayasan, dan Dinas Pendidikan pada 13 Juni 2025 dibuka dengan harapan klarifikasi. Namun hasilnya mengecewakan. Di antaranya terkuak bahwa sekolah tidak mengurus NISN untuk siswa TK dan SD. Rekening yayasan juga hanya menunjukkan saldo minimal sekitar Rp 7 juta — sangat jauh dari estimasi biaya operasional dan dana yang sudah dibayar orang tua murid lebih dari puluhan juta rupiah.

Sekolah menyatakan akan mengganti rugi dan melunasi tunggakan gaji guru menurut kuasa hukumnya, Mario Wilson Alexander. Namun sampai hari ini belum ada bukti nyata pelaksanaan klaim tersebut. Orang tua murid menyatakan siap menempuh jalur hukum dan terus memperjuangkan hak mereka.

Kasus ini membuka sorotan penting: keberadaan sekolah yang berlabel internasional harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerugian finansial dan pendidikan bagi masyarakat. Kerajaan jargon internasional tanpa legalitas SPK, lalu publikasi kosong soal kurikulum, memperlihatkan celah besar dalam pengawasan pemkot terhadap lembaga pendidikan swasta. Orang tua murid menuntut kejelasan: apakah sistem akreditasi rutin dan verifikasi pendidikan bisa diperketat untuk mencegah kasus serupa.

Leave a Response