BPK Tak Temukan Pelanggaran Dana Hibah RW, Tri Adhianto Dorong Percepatan Pencairan

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah rukun warga (RW) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Tri, hasil tersebut menjadi indikator positif dalam pelaksanaan program dana hibah RW yang saat ini tengah berjalan di Kota Bekasi.

“Ada satu hal yang menurut saya prestasi, bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan satu pun pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana RW,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, realisasi penyaluran dana hibah RW masih tergolong rendah. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, hingga Juni 2026 dana hibah baru tersalurkan kepada sekitar 68 RW dari total 1.020 RW yang tersebar di 12 kecamatan.

Tri menilai rendahnya tingkat serapan anggaran tersebut bukan disebabkan oleh persoalan administrasi maupun tata kelola keuangan. Menurutnya, masih banyak pengurus RW yang belum mengajukan pencairan dana sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun.

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong para ketua RW untuk segera mengajukan pencairan dana hibah agar program yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.

“Kembali lagi, harusnya bagaimana kita memotivasi,” kata Tri.

Ia mengaku secara rutin mengingatkan para ketua RW agar tidak menunda proses pengajuan pencairan dana.

“Dalam setiap kesempatan saya mengingatkan kepada para RW untuk segera melakukan pengajuan saja, dan konsepnya apa yang mereka harus lakukan,” ujarnya.

Tri berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kebutuhan warga di tingkat RW dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memastikan program dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW tetap berjalan sesuai tahapan meskipun sempat muncul usulan penundaan dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Shovie Adi, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari program Lingkar Bekasi Keren dan masih berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga penatausahaan.

Tahap persiapan, termasuk pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tingkat RW, telah rampung. Saat ini masing-masing Pokmas telah menyusun rencana kegiatan sesuai kebutuhan warga di lingkungannya. Program mulai memasuki tahap pelaksanaan sejak Mei 2026, sementara proses pencairan dana dilakukan melalui koordinasi dengan BPKAD Kota Bekasi.

Pada pelaksanaan sebelumnya, tingkat partisipasi RW dalam program tersebut juga terbilang tinggi. Dari sekitar 1.020 RW yang ada di Kota Bekasi, hanya lima RW yang tercatat tidak mengikuti program dana hibah tersebut.

Leave a Response