JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan memperluas sasaran penindakan. Tidak hanya memutus akses terhadap situs dan konten, pemerintah kini fokus membongkar seluruh ekosistem kejahatan digital yang mendukung aktivitas perjudian online, termasuk rekening penampung dan jaringan pelaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemblokiran situs saja tidak cukup untuk menghentikan praktik judi online. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Strategi tersebut melibatkan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.
Sinergi lintas instansi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mengintegrasikan upaya pemberantasan judi online, mulai dari pemutusan akses, penghentian aliran dana, hingga penegakan hukum terhadap pelaku.
Meutya menyebut rekening penampung sebagai salah satu bagian vital dalam ekosistem judi online yang harus dilumpuhkan.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Berdasarkan data Kemkomdigi, sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Kemkomdigi bersama OJK juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.
Pemerintah selanjutnya mendorong industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Penguatan sistem tersebut diharapkan mampu mendeteksi lebih dini rekening yang berpotensi disalahgunakan oleh jaringan kejahatan digital.
Dengan memutus akses situs sekaligus jalur pendanaan dan jaringan pelaku, pemerintah berharap pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif serta menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.

