SPMB Kota Bekasi 2026 Selesai, Evaluasi Difokuskan pada Sistem Digital dan Daya Tampung Sekolah

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Evaluasi tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan penerimaan selesai sebagai upaya memperkuat kualitas layanan pendidikan di Kota Bekasi.

Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan penyelenggaraan SPMB 2026 berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Komitmen tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh proses penerimaan murid baru, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi setelah proses penerimaan berakhir.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, menyampaikan bahwa evaluasi SPMB 2026 tidak hanya melihat mekanisme seleksi, tetapi juga mencakup kesiapan teknologi, kapasitas sistem pendaftaran daring, serta daya tampung sekolah.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peningkatan kapasitas server pendaftaran. Chondro mengatakan, jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan menjadi tantangan yang perlu diperbaiki agar pelayanan digital dapat berjalan lebih optimal.

“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebanyak 40.829 calon peserta didik mengikuti proses pendaftaran SPMB Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 murid jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.

Selain penguatan sistem digital, Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas pendidikan dengan pertumbuhan jumlah peserta didik setiap tahunnya.

Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan mempertimbangkan kebutuhan di masing-masing wilayah, termasuk kondisi lahan sekolah, jumlah siswa, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Untuk memperluas akses pendidikan, Pemkot Bekasi juga terus mengoptimalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG). Program tersebut menjadi salah satu solusi bagi siswa yang belum memperoleh kesempatan di sekolah negeri.

“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.

Evaluasi SPMB juga berlanjut pada masa awal tahun ajaran melalui monitoring kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan memastikan sekolah siap menerima peserta didik baru dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun melalui perbaikan sistem penerimaan, peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan pengawasan, serta kolaborasi berbagai pihak agar seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan yang setara.

Leave a Response