DLH Selidiki Dugaan Pencemaran Kali Rawalumbu, Berawal dari Laporan Warga

BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran di aliran Kali Rawalumbu, tepatnya di kawasan Jalan Dasa Darma RT 06 RW 02, Jembatan 9, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.

Laporan tersebut muncul setelah warga mendapati perubahan warna air kali pada Sabtu (16/5/2026). Menindaklanjuti aduan tersebut, DLH bersama unsur Kelurahan Bojong Rawalumbu langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (19/5/2026).

Dari hasil penelusuran awal, dugaan sementara mengarah pada insiden tumpahan cat di salah satu gudang sekaligus toko cat yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tumpahan cat berukuran sekitar 20 liter diduga terjadi saat proses pemindahan barang di area gudang. Cairan tersebut kemudian mengalir ke saluran domestik warga dan masuk ke drainase yang terhubung dengan Kali Rawalumbu.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawas lingkungan hidup beserta laboratorium guna melakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel air.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan karakteristik pencemar serta mengetahui dampaknya terhadap kualitas lingkungan,” kata Kiswatiningsih.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan air kali tampak keruh dan menimbulkan bau tertentu. Meski demikian, petugas tidak menemukan endapan pada permukaan maupun dasar aliran air.

DLH juga melakukan pengukuran kualitas air di lokasi dengan hasil pH 7,54, daya hantar listrik (DHL) 644,35 µS, temperatur 30 derajat Celsius, klorin bebas 0,08 mg/L, serta dissolved oxygen (DO) sebesar 4,5 mg/L.

Namun demikian, hasil tersebut masih akan dianalisis lebih lanjut melalui uji laboratorium untuk memastikan jenis pencemar dan tingkat dampak yang ditimbulkan.

DLH Kota Bekasi menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi lanjutan. Pelaku usaha juga diimbau memperhatikan pengelolaan bahan maupun limbah usaha agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan di wilayah masing masing.

Leave a Response