KOTA BEKASI – Kecamatan Bekasi Utara masuk dalam daftar lima besar wilayah dengan aktivitas judi online (judol) tertinggi di Indonesia sepanjang 2025. Data tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan catatan PPATK, terdapat sebanyak 7.793 pemain judi online yang berasal dari Kecamatan Bekasi Utara. Angka itu menempatkan kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar di Kota Bekasi tersebut di posisi kelima secara nasional.
Posisi pertama ditempati Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan 21.497 pemain judi online. Selanjutnya Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berada di urutan kedua dengan 14.664 pemain, disusul Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebanyak 13.769 pemain.
Sementara itu, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menempati peringkat keempat dengan jumlah pemain mencapai 9.948 orang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan data tersebut menunjukkan adanya konsentrasi aktivitas judi online di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Jabodetabek.
“Data PPATK tahun 2025 menunjukkan adanya konsentrasi aktivitas judi online di sejumlah wilayah. Jabodetabek menjadi salah satu klaster terbesar secara nasional,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
PPATK juga menemukan bahwa kelompok usia produktif mendominasi para pemain judi online. Kelompok usia 20 hingga 30 tahun menjadi yang paling rentan, diikuti kelompok usia 31 hingga 40 tahun.
“Kelompok usia produktif menjadi kelompok paling rentan terpapar judi online. Padahal mereka adalah motor ekonomi,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, meminta jajaran camat dan lurah untuk bergerak melakukan langkah pembinaan terhadap masyarakat yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
“Kita instruksikan camat untuk turun mencari nama-nama pemain judi online. Nanti kita kumpulkan agar kita lakukan pembinaan kepada mereka,” kata Harris.
Pemkot Bekasi juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan RT dan RW guna menekan praktik judi online yang dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi di masyarakat.

