KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait genangan air limbah rumah tangga di Jalan Tanafit, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung meninjau lokasi bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran kali pada Minggu (2/8/2026) sebagai langkah awal percepatan penanganan persoalan tersebut.
Dalam peninjauan itu, Tri didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Idi Sutanto, Camat Medan Satria Budi Rahman, serta jajaran perangkat daerah terkait. Mereka mengecek kondisi saluran sekaligus memetakan langkah teknis untuk mengembalikan fungsi drainase.
Hasil peninjauan menunjukkan sekitar 80 bangunan liar berdiri di sepanjang kurang lebih 500 meter saluran kali. Sebagian bangunan bahkan berada hingga sekitar 13 meter dari bibir jalan, sehingga menutup akses saluran dan menyulitkan petugas melakukan pembersihan maupun pemeliharaan.
Akibatnya, aliran air limbah domestik tidak dapat mengalir dengan baik dan meluap ke lingkungan permukiman. Genangan yang muncul bukan berasal dari luapan sungai saat hujan, melainkan dari limbah rumah tangga yang berwarna hitam, berbau menyengat, serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga.
Mendengar langsung keluhan masyarakat, Tri Adhianto menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, bangunan yang menghambat fungsi saluran air tidak dapat dibiarkan karena berdampak pada keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Fungsi utama saluran air adalah mengalirkan air dengan lancar, bukan tertutup oleh bangunan. Kami akan mempercepat proses penertiban sesuai prosedur agar normalisasi dapat segera dilakukan dan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa diselesaikan secara tuntas,” ujar Tri.
Ia menambahkan, normalisasi kali merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kota Bekasi untuk memperbaiki sistem drainase dan mengurangi titik-titik genangan di berbagai wilayah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat koordinasi agar proses penanganan tidak berlarut-larut.
Tri juga menginstruksikan Dinas BMSDA bersama aparatur wilayah segera menyusun langkah teknis, mulai dari penertiban bangunan liar, pembukaan akses bagi alat berat, hingga pelaksanaan normalisasi saluran setelah area dinyatakan bersih.
Warga berharap langkah yang diambil pemerintah dapat segera mengakhiri persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Melalui penertiban bangunan liar dan normalisasi saluran, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan fungsi drainase kembali optimal sehingga lingkungan menjadi lebih bersih, sehat, dan bebas dari genangan air limbah.



