KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menjadikan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention atau MCSP tahun 2025 sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan pada 2026.
Dalam rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System atau MCSP-RBS 2026, Rabu, 5 Agustus 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan pentingnya perbaikan kualitas data dan koordinasi antarperangkat daerah.
Kota Bekasi tercatat memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen pada 2025 dan masuk dalam Cluster I. Namun, capaian itu menempatkan Kota Bekasi di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah di tingkat nasional.
Menurut Tri, posisi tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai ukuran peringkat. Hasil evaluasi harus digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan pada tiap indikator dan memperkuat langkah pencegahan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.
MCSP-RBS 2026 membawa pendekatan baru dalam pengawasan. Sistem ini menempatkan data sebagai dasar untuk membaca potensi kerawanan, menentukan prioritas tindak lanjut, dan menyusun intervensi yang lebih tepat di setiap area pengawasan.
Transformasi sistem tersebut juga disertai penyederhanaan administrasi. Area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area. Jumlah indikator dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator dan dokumen pendukung berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen.
Pemkot Bekasi telah memetakan tujuh area pengawasan, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP.
Tri meminta seluruh perangkat daerah memastikan data yang dikumpulkan melalui proses validasi dan disampaikan secara tepat. Pengumpulan serta validasi data dimulai pada triwulan III 2026, sedangkan tahap pertama input data ke sistem MCSP-RBS berlangsung pada 1 Agustus sampai 30 September 2026.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan.



