KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menonaktifkan sementara lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menyusul dugaan pungutan liar (pungli) dan persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Candrabhaga.
Kebijakan tersebut diambil setelah Tri melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Plaza Patriot Candrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam. Dalam peninjauan itu, ia menemukan sejumlah PKL berjualan di area yang diperuntukkan sebagai ruang publik dan fasilitas aktivitas masyarakat.
Lima pejabat yang dibebastugaskan sementara tersebut yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.
Tri menjelaskan, penonaktifan tersebut belum menjadi sanksi final. Kelima pejabat akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Bekasi untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penataan kawasan tersebut.
“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ujar Tri saat memimpin apel, Senin (24/8/2026).
Menurut Tri, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar bagi Pemkot Bekasi dalam menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, pembebastugasan sementara belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan maupun bentuk sanksi yang akan diberikan.
Persoalan tersebut mencuat ketika Tri turun langsung memeriksa kondisi Plaza Patriot Candrabhaga. Dalam proses penertiban, sempat terjadi ketegangan antara Tri dan salah seorang pedagang. Situasi berkembang setelah muncul pengakuan pedagang mengenai dugaan adanya pungutan agar dapat berjualan di kawasan tersebut.
Dugaan pungutan itu selanjutnya menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi. Inspektorat akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pengawasan oleh perangkat wilayah dan instansi terkait.
Tri menegaskan bahwa pemerintah tetap menyediakan ruang bagi PKL untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Meski demikian, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik.
“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegas Tri.
Penonaktifan lima pejabat tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemkot Bekasi dalam meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, dan pelaksanaan tugas. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran beserta sanksi yang diberikan akan ditentukan setelah pemeriksaan Inspektorat selesai.

