KOTA BEKASI – Komisi VIII DPR RI menghimpun masukan terkait pelayanan sosial dan penyaluran bantuan sosial saat melakukan kunjungan kerja ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Ansory Siregar. Tim didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, serta jajaran terkait.
Ansory menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi VIII terhadap program kesejahteraan sosial. Tim ingin melihat secara langsung penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Aspek yang ditinjau meliputi pelaksanaan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial. Komisi VIII juga menggali informasi mengenai pola pelayanan serta pemenuhan hak penerima manfaat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur.
Penyaluran bantuan sosial tahun 2026 menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut. Komisi VIII menekankan pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN agar bantuan sosial dan subsidi pemerintah menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial terus melakukan verifikasi, validasi, dan pembaruan data secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan data dengan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran program.
Dalam kesempatan yang sama, Ansory menyampaikan pagu anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2027 mencapai Rp84.707.704.302.000. Nilai itu mengacu pada hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga hingga 31 Agustus 2026.
Komisi VIII turut mengapresiasi pengelola Sentra Terpadu Pangudi Luhur atas pelayanan sosial dan kemanusiaan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara DPR RI, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bekasi. Sinergi tersebut dibutuhkan agar program perlindungan, rehabilitasi, jaminan, dan pemberdayaan sosial dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

