KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menyatakan bahwa hampir seluruh Rukun Warga (RW) di wilayahnya telah mencairkan dana operasional sebesar Rp100 juta, menjelang akhir November 2025.
Menurut penjelasan Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi, sebanyak 91,26 persen dari total 1.020 RW sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana tersebut siap digunakan. “Mereka sudah bisa mencairkan anggarannya,” ujar Tri pada Senin (1/12/2025).
Penyaluran dana ini dimaksudkan untuk mendukung administrasi kesekretariatan RW serta fasilitas kegiatan lingkungan. Namun, besarnya nilai bantuan — Rp100 juta per RW — memicu sorotan publik terkait potensi penyalahgunaan dan pentingnya akuntabilitas.
Pemerintah kota menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus sesuai proposal yang diajukan oleh masing-masing RW. Semua kegiatan penggunaannya akan diawasi bersama dengan lembaga legislatif setempat. “Anggaran ini benar-benar harus dimanfaatkan untuk kebutuhan lingkungan,” tegas Tri.
Setiap RW diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara tertib dan tepat waktu. Pemerintah telah menetapkan batas akhir 20 Desember 2026 untuk pelaporan tersebut.
Namun, tenggat ini menuai kritik. Mengingat pencairan dilakukan di penghujung tahun anggaran, ada kekhawatiran bahwa pelaksanaan program bisa terburu-buru — proyek dilakukan sekadar supaya dana terserap, tanpa mempertimbangkan kualitas dan kebutuhan nyata warga.
Dengan total anggaran yang bersumber dari program ini bisa menembus ratusan miliar rupiah, publik kini menanti bukti nyata: apakah dana Rp100 juta per RW benar-benar akan bermuara pada peningkatan pelayanan dan fasilitas warga, atau sekadar berakhir sebagai rangkaian kuitansi.



