KOTA BEKASI – Penerapan Wajib Halal Oktober 2026 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendorong UMKM memperbaiki kualitas produk, meningkatkan profesionalitas, dan memperluas jangkauan pasar.
Ketua Dekranasda Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, menyampaikan hal tersebut dalam Webinar Internasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom, Selasa (1/9/2026).
Dalam webinar bertema “Strategi Pelaku Usaha Membangun Keunggulan Bisnis Melalui Sertifikasi Halal” tersebut, Wiwiek mengingatkan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis bagi perkembangan usaha.
Sertifikat halal bukan hanya bukti kepatuhan terhadap ketentuan, melainkan juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen. Proses sertifikasi dapat mendorong pelaku usaha lebih tertib dalam penggunaan bahan baku, pengolahan produk, kebersihan, penyimpanan, pengemasan, hingga pencatatan administrasi.
“Ketika kita berbicara tentang Wajib Halal Oktober 2026, pertanyaannya bukan hanya apakah pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal. Tetapi lebih jauh, apakah mereka sudah memahami prosesnya, mendapatkan pendampingan, dan melihat sertifikasi halal sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing usaha,” kata Wiwiek.
Ia menuturkan, peningkatan literasi halal menjadi salah satu kebutuhan utama pelaku UMKM. Pemahaman mengenai halal harus mencakup keseluruhan proses usaha, bukan hanya memastikan bahan utama yang digunakan tidak mengandung unsur terlarang.
Wiwiek juga menyoroti besarnya potensi produk lokal Kota Bekasi, mulai dari kuliner, fesyen, kerajinan, hingga produk kreatif lainnya. Agar mampu bersaing, kreativitas harus disertai kualitas, legalitas, standar produksi, dan jaminan yang dapat dipercaya konsumen.
Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor. Pemerintah, BPJPH, lembaga pendamping, perguruan tinggi, komunitas, dan pelaku dunia usaha harus menghadirkan edukasi serta fasilitasi yang mudah dijangkau UMKM.
Dengan ekosistem pendampingan yang kuat, Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan tidak menjadi beban administratif. Kebijakan tersebut justru dapat menjadi jalan bagi UMKM Kota Bekasi untuk membangun usaha yang lebih tertib, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat ekonomi daerah.

