Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Berjalan, Pemkot Bekasi Tekankan Hak Warga

KOTA BEKASI – Pemenuhan hak warga menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal. Bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi, pemerintah daerah mulai merealisasikan pembayaran penggantian kepada pihak yang berhak.

Sebanyak 15 bidang tanah telah memasuki tahap pembayaran dari total 76 bidang yang menjadi objek pengadaan. Penyerahan pembayaran dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, percepatan pengadaan tanah harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Menurutnya, kelanjutan pembangunan perlu didukung proses yang transparan serta akuntabel agar hak masyarakat tetap terlindungi.

“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujar Tri.

Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan menargetkan pembayaran terhadap 32 bidang lainnya pada pekan depan. Sisa bidang yang belum selesai akan ditangani secara bertahap setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menyampaikan, pembayaran penggantian dilakukan dengan mengacu pada hasil penilaian dan ketentuan pengadaan tanah. Kelengkapan administrasi serta hak masing-masing pihak menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” ungkap Tarbarita.

Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bekasi dan kerja sama masyarakat yang membantu kelancaran proses tersebut.

Selain memastikan pembayaran berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Bekasi menyiapkan bantuan bagi warga untuk memindahkan barang maupun material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan. Dukungan pemindahan akan melibatkan Dinas Perkimtan dan DBMSDA.

Warga yang sudah menerima pembayaran dapat mengambil material yang masih berguna dengan tetap mengikuti ketentuan serta jadwal pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Tri mengatakan, Flyover Bulak Kapal dibutuhkan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan perlintasan kereta api. Infrastruktur tersebut juga diharapkan memperbaiki konektivitas yang mendukung mobilitas masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima Pemkot Bekasi, kontrak pekerjaan fisik ditargetkan dapat dimulai pada awal November 2026. Karena itu, pemerintah daerah terus mengupayakan penyelesaian pengadaan tanah melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan masyarakat terdampak.

Pembangunan ini diharapkan memberikan manfaat bagi aktivitas ekonomi warga seiring membaiknya akses dan kelancaran perjalanan di kawasan Bulak Kapal.

Leave a Response