JAKARTA – Pemerintah memberikan perlindungan baru bagi pengguna layanan internet seluler melalui larangan penghangusan sisa kuota yang telah dibeli pelanggan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Melalui ketentuan itu, operator seluler tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota pelanggan secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir. Pemerintah menilai kuota yang sudah dibeli dan dibayar merupakan hak konsumen sehingga harus disertai mekanisme perlindungan yang jelas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penerapan perlindungan kuota tidak boleh disertai pungutan tambahan kepada pelanggan.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Larangan tersebut juga mencakup praktik rollover atau pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya yang sebelumnya dibebani sejumlah persyaratan. Pada beberapa layanan, pelanggan diwajibkan membeli paket baru atau mengeluarkan biaya tambahan agar kuota yang tersisa tetap dapat digunakan.
Menurut Meutya, mekanisme semacam itu tidak lagi diperbolehkan. Operator harus memberikan perlindungan terhadap kuota pelanggan tanpa menambahkan biaya maupun kewajiban membeli paket berikutnya.
Meski demikian, surat edaran tersebut tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu mekanisme rollover yang seragam. Perusahaan telekomunikasi masih memiliki fleksibilitas dalam menyediakan pilihan layanan, selama pelanggan memperoleh informasi yang jelas dan sisa kuota tidak dihapus tanpa mekanisme perlindungan.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut menegaskan perlunya jaminan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli.
Selain mengatur sisa kuota, pemerintah mewajibkan operator menyampaikan informasi secara transparan mengenai harga layanan, masa berlaku paket, kebijakan kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy. Transparansi diperlukan agar pelanggan memahami seluruh ketentuan sebelum membeli paket internet.
Operator wajib menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Setelah laporan awal disampaikan, perkembangan penerapan aturan harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.
Pelaporan tersebut menjadi instrumen pengawasan agar larangan penghangusan kuota benar-benar diterapkan dalam layanan operator. Dengan kebijakan baru ini, pelanggan diharapkan tidak lagi kehilangan sisa kuota secara tiba-tiba tanpa penjelasan maupun pilihan perlindungan yang memadai.

