KOTA BEKASI — Kegiatan belajar siswa SD dan SMP di Kota Bekasi dialihkan sementara dari sekolah ke rumah pada 8–9 September 2026. Pemerintah Kota Bekasi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah mengevaluasi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Sebelum kebijakan tersebut ditetapkan, sekolah masih diperbolehkan menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan kondisi lingkungan masing-masing. Namun, hasil evaluasi menunjukkan perlindungan terhadap peserta didik perlu ditingkatkan.
Pemerintah daerah masih menemukan siswa yang tidak disiplin menggunakan masker. Selain itu, debu terpantau berada di lingkungan sejumlah sekolah sehingga dinilai dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan peserta didik, terutama kelompok rentan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pemerintah memilih mengambil langkah antisipatif tanpa harus menunggu kondisi memburuk.
“Ini bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. Pembelajaran tetap berjalan dari rumah. Kita hanya memindahkan prosesnya sementara sampai kondisi memungkinkan anak-anak kembali ke sekolah,” ujar Tri, Senin (7/9/2026).
Ia menuturkan, keputusan mengenai kelanjutan PJJ akan ditentukan melalui evaluasi berkala. Pemerintah akan memperhatikan perkembangan sebaran abu, kualitas udara, kondisi lingkungan sekolah, serta rekomendasi perangkat daerah dan instansi teknis terkait.
Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, orang tua diminta memastikan anak tetap mengikuti kegiatan yang diberikan sekolah. Aktivitas di luar rumah juga perlu dibatasi apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.
Langkah tersebut melanjutkan kebijakan kewaspadaan yang sebelumnya dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK. Edaran itu meminta sekolah meningkatkan penggunaan masker, mengurangi kegiatan luar ruangan, menjaga kebersihan, dan memberi perhatian khusus kepada siswa yang memiliki kerentanan kesehatan.
Pemkot Bekasi memastikan pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau dan kemungkinan dampaknya terus dilakukan. Informasi terbaru akan disampaikan kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintah.

