Truk Wing Box Rem Blong di Bekasi Timur, Pemkot Siap Perketat Pengawasan Kendaraan Berat

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bakal memperketat pengawasan terhadap operasional kendaraan bertonase besar setelah insiden kecelakaan yang melibatkan truk wing box di Simpang Kampus Unisma, Bekasi Timur, Senin (29/6/2026).

Kecelakaan yang diduga dipicu rem blong itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, langkah pengetatan pengawasan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin.

“Selama ini memang sudah ada kebijakan pembatasan operasional kendaraan tonase besar. Kita akan tingkatkan pengawasan di lapangan,” ujar Harris saat mengunjungi korban di RSUD Chasbullah Majid Kota Bekasi.

Menurutnya, kendaraan bertonase besar sebenarnya telah dibatasi untuk melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Bekasi, termasuk Jalan Ahmad Yani, hingga pukul 10.00 WIB. Kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan diarahkan melalui jalur alternatif di luar pusat kota.

Selain pengawasan terhadap jam operasional, Pemkot Bekasi juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian terkait pemeriksaan kelayakan kendaraan melalui uji berkala atau uji KIR.

“Kalau memang kendaraan tidak layak jalan, tentu harus dihentikan operasinya. Kami juga akan bekerja sama dengan kepolisian agar pengawasan terhadap kelayakan kendaraan semakin diperketat,” katanya.

Harris juga memastikan seluruh korban kecelakaan mendapatkan penanganan yang diperlukan. Pemkot Bekasi telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan dan jaminan pembiayaan bagi para korban.

“Dari Jasa Raharja juga sudah hadir, begitu juga BPJS Ketenagakerjaan yang akan meng-cover seluruh biaya dan memberikan santunan kepada almarhum. Kami turut berduka cita dan akan memfasilitasi seluruh proses yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cabang Bekasi Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut menewaskan satu orang. Ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Di sisi lain, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasbullah Majid Kota Bekasi Sudirman mengungkapkan satu korban laki-laki masih menjalani perawatan intensif akibat cedera kepala berat.

“Kami sudah melakukan CT scan dan saat ini masih dalam observasi. Mudah-mudahan kondisinya tidak terlalu berat,” kata Sudirman.

Leave a Response