Bekasi, 20 April 2026, DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Komisi I, II, III, dan IV terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (20/4/2026) pukul 13.00 WIB.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., bersama jajaran pimpinan DPRD Kota Bekasi. Turut hadir Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Agenda rapat diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan penyampaian laporan dari masing-masing komisi DPRD Kota Bekasi. Setelah itu, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir sebelum rapat memasuki tahapan pembacaan dan penetapan keputusan DPRD terkait rekomendasi atas LKPJ Tahun 2025.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai rekomendasi LKPJ Tahun 2025. Prosesi itu kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus penegasan komitmen bersama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Bekasi menegaskan perannya untuk memberikan masukan dan rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rekomendasi yang disepakati diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam memperkuat akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, dan pembangunan di berbagai sektor.
Rapat paripurna ditutup dengan doa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Hasil rekomendasi yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjadi pijakan konstruktif bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan kota yang lebih nyaman dan sejahtera.



