Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Baru, ASN Dilarang Gunakan Seragam Dinas untuk Konten Pribadi

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperketat aturan penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA, ASN dilarang memanfaatkan seragam, atribut kedinasan, maupun fasilitas kantor untuk membuat konten pribadi di media sosial.

Kebijakan yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 itu merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur sekaligus melindungi citra pemerintah di ruang digital yang semakin berkembang.

Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan, ASN harus mampu menjadi teladan dalam bermedia sosial dan tidak mencampurkan identitas sebagai abdi negara dengan kepentingan pribadi.

“Abdi negara harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai atribut dan fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok,” ujar Harris dalam keterangannya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN secara tegas dilarang mengenakan seragam atau identitas instansi saat membuat konten pribadi. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas kantor untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan.

Selain itu, ASN diwajibkan menjaga etika di ruang digital dengan tidak menyebarkan konten yang mengandung hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, ujaran kebencian, maupun isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pemkot Bekasi juga mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak mengganggu tugas utama sebagai pelayan masyarakat. ASN diminta tetap memprioritaskan pelayanan publik dan menghindari aktivitas bermedia sosial secara berlebihan selama jam kerja.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital pegawai di unit kerja masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak akan dibiarkan.

“Setiap pelanggaran etika bermedia sosial akan ditindak tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harris.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap tercipta budaya bermedia sosial yang lebih profesional di kalangan ASN, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintah di era digital.

Leave a Response