Keamanan Digital Indonesia Diperkuat, Standar Tanda Tangan Elektronik Diselaraskan dengan Dunia

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional melalui penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional.

Langkah yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tersebut bertujuan menciptakan layanan digital yang lebih aman, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung transaksi elektronik lintas negara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyelarasan standar sertifikasi elektronik menjadi bagian penting dalam memastikan produk digital Indonesia dapat diterima dan dipercaya oleh mitra internasional.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nezar, sistem kepercayaan digital yang kuat menjadi fondasi utama dalam membangun interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Dengan adanya standar yang terpercaya, sertifikat elektronik Indonesia dapat memiliki pengakuan lebih luas di tingkat regional maupun global.

Ia menegaskan bahwa kedaulatan digital tidak dibangun dengan menutup diri dari kerja sama internasional. Justru, kekuatan sistem digital sebuah negara akan semakin besar ketika mampu memenuhi standar keamanan dan dipercaya oleh negara lain.

Indonesia yang memiliki pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara membutuhkan infrastruktur digital yang didukung tata kelola, regulasi, dan perlindungan data yang memadai.

Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai dasar dalam menjaga akuntabilitas penyelenggara sistem digital.

Nezar menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi fondasi untuk mengembangkan berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Forum Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium juga menjadi ruang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama dan bertukar pengalaman dengan berbagai negara. Sejumlah negara seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga kawasan Eropa menjadi rujukan dalam pengembangan sistem sertifikasi elektronik yang mengikuti perkembangan teknologi global.

Selain memperkuat hubungan internasional, Kemkomdigi juga meningkatkan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri untuk memastikan aspek kebijakan, keamanan siber, pengawasan, dan infrastruktur digital berjalan secara terpadu.

Pemerintah turut menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.

Nezar menegaskan, Indonesia ingin membangun infrastruktur digital yang tidak hanya mandiri, tetapi juga memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan mampu bersaing dengan standar keamanan internasional.

Leave a Response