JAKARTA – Pengguna internet di Indonesia mendapat angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kuota internet yang selama ini dapat hangus ketika masa aktif berakhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan aturan di sektor telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pemerintah pun memastikan akan mempelajari dampak penerapan aturan tersebut secara menyeluruh.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Komdigi menghormati keputusan MK dan segera melakukan kajian terhadap implikasi hukum maupun teknis dari putusan tersebut.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut berasal dari perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyedia layanan telekomunikasi wajib memberikan pilihan mekanisme perlindungan bagi pelanggan agar kuota yang telah dibeli tidak hilang begitu saja.
Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang sudah dibayar pelanggan harus dapat digunakan hingga habis tanpa adanya pungutan biaya tambahan.
Dalam pertimbangannya, MK membuka sejumlah pilihan skema perlindungan konsumen. Di antaranya melalui sistem akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang dianggap sesuai.
Perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna layanan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Masyarakat yang telah membeli paket internet tetapi belum menghabiskan seluruh kuota tetap memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Komdigi menegaskan pemerintah akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar hak masyarakat sebagai konsumen semakin terlindungi. Namun, pemerintah juga tetap memperhatikan keberlangsungan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Meutya memastikan setiap kebijakan baru di sektor digital akan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna dan industri telekomunikasi.



